Oleh
Dian ekatama
Pustakawan BPAD Prov Babel
Pustakawan BPAD Prov Babel
Setiap orang pasti punya definisi masing-masing tentang
perpustakaan. Hal itu tergantung dari segi mana mereka melihatnya dan latar
belakang masyarakat yang menilainya. Namun secara umum, masyarakat
mengidentikkan perpustakaan sebagai ruangan tempat penyimpanan dan peminjaman
buku. Karena pemahaman yang sederhana itu membuat perpustakaan belum memiliki
daya tarik yang besar. Padahal dalam pembentukan perpustakaan yang ideal
membutuhkan kerjasama yang baik dengan pemakai. Pustakawan bisa menjadi mitra
dengan pemustaka perpustakaan. Tanggung jawab dalam membangun perpustakaan
bukan saja milik pemerintah dan pustakawan, Akan tetapi semua pihak dan elemen
masyarakat yang peduli akan perpustakaan. Perpustakaan sebagai fasilitas
pendukung dalam dunia pendidikan. Sehingga perpustakaan tidak bisa dibiarkan
begitu saja, memerlukan perhatian khusus agar pembangunan perpustakaan tepat
sasaran.
Etika Pustakawan
Etika merupakan salah
satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika dibagai
menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Masalah dasar
etika khusus adalah bagaimana seseorang harus bertindak dalam bidang tertentu,
dan bidang tersebut perlu ditata agar mampu menunjang pencapaian kebaikan
hidup manusia. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika
individual dan etika sosial, yang keduanya berhubungan dengan tingkah laku
manusia sebagai warga masyarakat. Etika individual membahas kewajiban manusia
terhadap diri sendiri dalam kaitannya dengan kedudukan manusia sebagai warga
masyarakat. Sedangkan etika sosial menyangkut hubungan antar manusia baik
hubungan yang bersifat langsung maupun dalam bentuk kelembagaan. Contoh
etika sosial antara lain, etika profesi , etika politik, etika bisnis, etika
lingkungan hidup, dan sebagainya. Etika sosial berfungsi membuat manusia
menjadi sadar akan tanggungjawabnya sebagai manusia dalam kehidupannya sebagai
anggota masyarakat, menurut semua dimensinya (Abbas-Hamami M.). Etika sosial
yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik
(Sulistio-Basuki)