Di Indonesia dasar pembentukan perpustakaan sekolah adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 Tahun 1989, yang isinya menyatakan bahwa setiap sekolah harus menyediakan sumber belajar (perpustakaan). Perpustakaan merupakan unit pelayanan didalam lembaga yang kehadirannya hanya dapat dibenarkan jika mampu membantu pencapaian pengembangan tujuan-tujuan sekolah yang bersangkutan.Dalam organisasi sekolah pada hakikatnya adalah suatu s
istem yang terdiri atas komponen-komponen, seperti halnya guru, siswa, kurikulum, karyawan perpustakaan, dan komponen-komponen penunjang lainya, yang dikelola dan diatur oleh seorang kepala sekolah. Dalam suatu organisasi yang merupakan suatu sistem, komponen-komponen tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan interaksi. Dalam hubungannya dengan sekolah secara luas, perpustakaan merupakan salah satu unsur dalam komponen tersebut, di samping bengkel kerja, laboratorium, dan unsur-unsur lainnya.